Posted by KUALA KAPUAS on Kamis, 30 Maret 2023
Perkembangan
penangkapan Bupati Kapuas oleh KPK menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat dan pihak terkait. Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, yang juga anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK pada Selasa (28/3/2023). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara dan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas.
Penangkapan Bupati Kapuas ini mengejutkan banyak pihak karena sehari sebelumnya, Ben Brahim baru saja meresmikan rumah jabatan baru yang dibangun dengan nuansa Etnik Dayak modern. Rumah jabatan tersebut diklaim sebagai ikon baru Kabupaten Kapuas yang memiliki ballroom yang bisa menampung 2.000 orang. Ben Brahim juga sempat pamit kepada masyarakat Kapuas saat menjadi inspektur upacara HUT ke-217 Kota Kuala Kapuas dan HUT ke-72 Kabupaten Kapuas pada 21 Maret 2023. Dia mengatakan bahwa itu adalah upacara terakhirnya sebagai Bupati Kapuas yang telah menjabat selama dua periode atau 10 tahun.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut penangkapan Bupati Kapuas sebagai bentuk aksi bersih-bersih lingkungan pejabat daerah dan Kemendagri. Dia meminta seluruh perangkat daerah untuk menjauhi praktik korupsi dan menjalankan tugasnya dengan baik. Sementara itu, Partai NasDem mengambil sikap tegas dengan memecat Ary Egahni dari keanggotaan partai dan DPR RI. Partai NasDem juga mendukung penuh upaya KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.