Over Spanning Tidak Dilarang Tapi Berbahaya

Over Spanning Tidak Dilarang Tapi BerbahayaKUALAKAPUAS – Satu meteran listrik yang disambungkan ke-22 rumah warga di Rai 6, tepatnya di Jalan Trans Kalimantan, kilometer 9, Desa Batuah, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas (Kalteng), dikatakan Manager Area PLN Kapuas, Juli Sasmiharto tidak dilarang.

Namun menurut dia cara seperti itu jelas-jelas sangat membahayakan bagi konsumen, karena berdampak over spanning atau kelebihan tegangan.

Menurut Juli, bagi PLN penyambungan listrik dengan cata itu tidak dilarang. Selama pemilik meteran listrik membayar tagihan biaya pemakaian listrik setiap bulannya. “Yang penting setiap bulannya dia membayar pemakaian listrik yang terpakai” ujar Juli.

Walau demikian pihaknya akan memberikan teguran kepada pelanggan PLN yang nekat membagikan atau menyambungkan listriknya kepada orang lain. (tribunnews)

Tags: , , ,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*